Jakarta, 9 Juli 2020 – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (KEMENPAREKRAF)/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (BAPAREKRAF) secara resmi membuka pendaftaran program Bantuan Insentif Pemerintah (BIP) dengan anggaran sebesar Rp24 miliar. Program tahunan yang diselenggarakan sejak 2017 ini bertujuan memberikan tambahan modal kerja dan/atau investasi aktiva tetap kepada pelaku usaha yang berkecimpung dalam 6 (enam) subsektor ekonomi kreatif; aplikasi digital dan pengembangan permainan, fesyen, kriya, kuliner, film, dan sektor pariwisata.
“Untuk sektor pariwisata dikhususkan bagi homestay dan 13 jenis usaha pariwisata yang semuanya harus berada di lokasi di desa wisata,” ujar Deputi Bidang Industri dan Investasi KEMENPAREKRAF/BAPAREKRAF, Fadjar Hutomo dalam sosisalisasi pendaftaran BPI yang digelar secara daring, Kamis (9/7/2020).
Setiap tahun penyelenggaraannya, BIP terus mengalami peningkatan jumlah penerima dan penyaluran dana. Tahun pertama penyelenggaraan, BIP diberikan kepada 34 penerima berasal dari 19 subsektor kuliner dan 15 Aplikasi Digital dan Pengembang Game (AGD) dengan total dana sebesar Rp5,26 miliar. Pada tahun berikutnya BIP disalurkan kepada 52 penerima (14 kuliner, 12 AGD, 13 fesyen, dan 13 kriya dengan total penyaluran dana sekitar Rp4,7 miliar.
Di tahun 2019, BIP diberikan kepada 62 penerima dari 5 subsektor ekonomi kreatif yaitu kuliner, AGD, fesyen, kriya, dan film. Total penyaluran dana yang diberikan tahun lalu sebesar Rp5,8 miliar. Fadjar Hutomo mengatakan, meski anggaran yang diberikan semakin besar, KEMENPAREKRAF/ BAPAREKRAF tetap melakukan seleksi dan kurasi yang melibatkan praktisi berpengalaman. Pola pendekatan yang digunakan ke sumber pembiayaan mempertimbangkan pemberdayaan tenaga kerja kreatif yang bertalenta demi meningkatkan kapasitas usahanya untuk menghasilkan lebih banyak produksi dan meningkatkan kualitas karya-karyanya.
“Dengan demikian diharapkan pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif sebagai pelaku utama dapat memanfaatkan anggaran yang dialokasikan untuk kesinambungan kemajuan dan pengembangan usahanya,” kata Fadjar.
Plt. Direktur Akses Pembiayaan KEMENPAREKRAF/BAPAREKRAF Hanifah Makarim menjelaskan, program Bantuan Insentif Pemerintah (BIP) tahun ini terbagi dalam dua kategori yakni reguler dan afirmatif. Untuk kategori reguler, BIP dapat diberikan kepada pelaku usaha berbadan hukum seperti PT, Koperasi, dan Yayasan/Perkumpulan dengan maksimal bantuan yang diberikan sebesar Rp200 juta. Sementara untuk kategori afirmatif dapat diberikan kepada pelaku usaha yang belum berbadan hukum seperti UD, Firma, atau CV dengan maksimal bantuan sebesar Rp100 juta.
[BACA JUGA : Shinhan Future’s Lab Indonesia Buka Pendaftaran Batch 2 Tahun Ini !!]
“Namun untuk nilai tetapnya tergantung dari kurator saat mengkurasi proposal yang diajukan oleh para pelaku usaha, BIP bentuknya hibah, tetapi bukan berarti bisa sembarangan tanpa ada pertanggungjawaban. Dalam menerima dana BIP ini nantinya pelaku usaha harus melaporkan penggunaan pemanfaatan dana sesuai dengan permohonan. Jadi tdk boleh ada penyimpangan penggunaan dana di luar proposal yang diajukan, kami akan melakukan pengawasan dan monitoring,” jelas Hanifah Makarim.
Untuk memperoleh bantuan tersebut, terdapat 8 tahapan yang harus dilalui oleh seluruh peserta yaitu Pengajuan Proposal, Seleksi Administrasi, Mekanisme Seleksi Substansi, Penetapan Penerima Bantuan, Pengikatan Pomitmen PKS, Pencairan Bantuan, Laporan dan Pertanggungjawaban, Monitoring, Pengendalian dan Evaluasi. Pengajuan proposal resmi dibuka mulai 9 Juli 2020 hingga 7 Agustus 2020. Semua proses dalam BPI dilakukan secara gratis dan segala informasi akan disampaikan panitia melalui kanal resmi seperti email dan website.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Wishnutama Kusubandio mengatakan dana BIP yang semakin besar di tahun ini diharapkan dapat menjadi stimulus nyata bagi pelaku ekonomi kreatif dan pariwisata. “Terutama dalam situasi saat ini untuk bangkit dari pandemi COVID-19 yang memberikan dampak yang sangat besar bagi sektor pariwisata dan ekonomi kreatif. Tetap semangat, tetap positif dan terus berkreasi,” kata Wishnutama.
Nantinya BIP diharapkan dapat dimaksimalkan oleh pelaku usaha antara lain untuk sewa ruang kerja dan software, pembelian bahan baku, peralatan, dan mesin penunjang. Pelaku usaha ekonomi kreatif dan pariwisata bisa mendaftar BIP secara online dan membaca petunjuk teknis melalui BIP KEMENPAREKRAF atau KEMENPAREKRAF.
Hana / MediaStartup